1. MASUK SEKOLAH
a. Siswa harus sudah berada di sekolah sebelum tanda masuk berbunyi.
b. Dalam perjumpaan baik dengan guru maupun dengan sesama siswa, hendaknya mengucapkan salam secara Islam.
c. Setelah tanda masuk berbunyi, siswa masuk ke dalam kelas dengan tertib sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.
2. WAKTU BELAJAR
a. Sebelum pelajaran dimulai, siswa harus sudah siap untuk menerima pelajaran dengan sopan dan tertib.
b. Alat tulis maupun buku yang diperlukan harus sudah lengkap dibawa.
c. Siswa tidak dibenarkan keluar atau pulang untuk mengambil alat-alat sekolah yang tertinggal kecuali telah mendapat izin kepala sekolah.
3. WAKTU ISTIRAHAT
a. Siswa dilarang bermain diluar lingkungan halaman sekolah.
b. Siswa dilarang membeli makanan / minuman yang berada di pintu depan pagar sekolah.
4. WAKTU PULANG
a. Siswa pulang pada waktu pelajaran sudah selesai dari jam pelajaran terakhir.
b. Khusus siswa kelas I dan II ketika jam pelajaran berakhir hendaknya orang tua / penjemput sudah siap di sekolah.
5. KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN SEKOLAH
Setiap siswa wajib menjaga / memelihara kebersihan sekolah.
6. FASILITAS SEKOLAH
a. Setiap siswa wajib menjaga dan merawat fasilitas sekolah.
b. Bila terjadi kerusakan sesuatu baik berupa merusak taman, memecahkan kaca, mengotori dinding / bangku dengan sengaja, dan sebagainya, maka yang bersangkutan harus memper- tanggungjawabkan dengan mengganti kerugian.
7. CARA BERPAKAIAN
a. Siswa wajib berpakaian bersih dan rapi sesuai dengan ketetapan sekolah tentang seragam sekolah.
b. Untuk siswa putera bersepatu rapi dan bersih, celana panjang dengan kemeja dimasukkan dalam celana dengan pembatas ikat pinggang warna hitam.
c. Untuk siswa puteri bersepatu rapi dan bersih, memakai kerudung yang telah ditetapkan sekolah, rok panjang sampai mata kaki, dan baju lengan panjang tanpa dimasukkan kedalam rok.
8. RAMBUT
a. Untuk siswa putera,rambut harus tersisir rapi, panjang rambut tidak sampai menutupi leher baju (krah) dan daun telinga.
b. Untuk siswa puteri rambut harus tertutup seluruhnya.
c. Tidak dibenarkan siswa memakai konde atau wig.
9. LARANGAN – LARANGAN
a. Siswa dilarang meninggalkan sekolah atau pelajaran selama jam-jam pelajaran berlangsung tanpa izin guru kelas atau kepala sekolah.
b. Siswa dilarang membawa rokok atau merokok baik di dalam sekolah maupun diluar sekolah.
c. Siswa dilarang berpakaian yang tidak sopan dan bersolek/berhias yang berlebihan
d. Siswa dilarang keras membawa perhiasan atau barang berharga lain (seperti telepon seluler, dll) ke sekolah. Penyimpangan terhadap hal ini, harus seizin kepala sekolah.
e. Siswa dilarang mengadakan kegiatan yang bersifat mengganggu jalannya pe-lajaran atau ketertiban sekolah, seperti berkelahi atau mengganggu perasaan sesama teman, dll.
10. ABSENSI SISWA
a. Siswa yang tidak masuk karena sakit harus menunjukkan surat keterangan dari dokter atau dari orang tua / wali siswa.
b. Siswa yang tidak masuk karena suatu keperluan dalam jangka waktu kurang dari tiga hari, harus menunjukkkan surat keterangan izin dari orang tua / wali siswa.
c. Siswa yang tidak masuk karena suatu keperluan dalam jangka waktu tiga hari atau lebih harus mendapat izin dari sekolah sehari sebelumnya.
d. Siswa yang tidak masuk tanpa alasan dan tidak ada berita dari orang tua / wali siswa lebih dari dua hari, maka siswa tersebut akan dikenakan sanksi berat.
e. Untuk dictum a dan b tidak dibenarkan melalui telpon / HP kecuali dalam keadaan terpaksa dan harus diikuti dengan surat keterangan secara tertulis pada hari berikutnya.
11. SANGSI – SANGSI
Siswa yang melanggar tata tertib ini akan dikenakan sangsi sebagai berikut :
a. Peringatan secara lisan langsung kepada siswa yang bersangkutan ( khusus bagi perkelahian akan disertai sangsi membersihkan halaman sekolah ).
b. Peringatan secara tertulis kepada siswa yang bersangkutan dengan tembusan kepada orang tua / wali siswa, dan disertai sangsi ringan dari pihak sekolah (seperti menulis istighfar dan atau membersihkan halaman).
c. Peringatan secara tertulis kepada orang tua siswa disertai sangsi dari pihak sekolah (ringan / beratnya sangsi, diukur dari tingkat kesalahan berdasarkan hasil musyawarah dewan guru).
d. Diberhentikan dari sekolah setelah melalui musyawarah pihak sekolah, yayasan, dan komite.
12. LAIN –LAIN
a. Siswa harus menunaikan kewajiban melunasi iuran sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan. (Besar iuran sekolah untuk siswa baru tahun pelajaran 2018/2019 ditetapkan Rp 85.000,00/bulan).
b. Semua orang tua / wali siswa dianggap sudah mengetahui isi peraturan ini sepenuhnya,karena telah disosialisasikan pada pertemuan wali siswa baru setiap tahunnya.
Kepala SD Al – Irsyad
Burhan Saidi, S.Ag
.
.