Powered by Blogger.

Monday, February 29, 2016

TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN SDS AL- IRSYAD KRAKSAAN – PROBOLINGGO



TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN

SDS AL-IRSYAD KRAKSAAN – PROBOLINGGO



A.     HAL KEHADIRAN

  1. Guru dan Karyawan harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum bel masuk ( Pukul 06.45 WIB ).
  2. Guru harus mengisi/menandatangani daftar hadir .
  3. Guru dan karyawan sudah siap mengikuti pembacaan komitmen sekolah 15 menit sebelum bel masuk .
  4. Semua guru harus mendampingi siswa ketika berbaris persiapan di depan kelas .
  5. Guru yang terpaksa tidak hadir karena sakit atau keperluan penting yang tidak dapat ditinggalkan harus meminta izin kepada Kepala Sekolah melalui surat atau telepon minimal sehari sebelumnya dan memberikan RPP atau tugas mapel yang ditinggalkan.



B.      HAL KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

  1. Guru wajib  membuat perangkat persiapan mengajar.
  2. Perangkat persiapan mengajar wajib disahkan/ditandatangani Kepala Sekolah.
  3. Guru wajib memberikan bimbingan  terhadap anak didik dalam kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi.
  4. Selama KBM guru tidak boleh meninggalkan kelas kecuali ada hal yang sangat penting.
  5. Guru tidak boleh mengakhiri KBM sebelum jam pelajaran berakhir.



C.      HAL KEPULANGAN

  1. Guru bisa meninggalkan sekolah setelah jam kerja berakhir ( Pukul 14.15 WIB ), kecuali guru yang memiliki jam mengajar tambahan (15.00 WIB).
  2. Guru yang meninggalkan sekolah sebelum jam kerja berakhir harus seizin kepala sekolah (Kepala sekolah harus seizin Lajnah Pendidikan dan Pengajaran).
  3. Guru yang akan meninggal sekolah setelah jam kerja berakhir harus menandatangani daftar kepulangan.



D.     HAL BERPAKAIAN

  1. Semua guru dan karyawan wajib berpakaian bersih, rapi, dan sopan.
  2. Guru dan karyawan harus memakai seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada setiap harinya.
  3. Pakaian guru dan karyawan wanita; atasan tidak membentuk tubuh dan panjang satu jengkal di atas lutut dan bawahan berupa rok.
  4. Guru dan karyawan wanita menggunakan kerudung/jilbab menutup pundak/dada, tidak tipis dan berkaos kaki.



E.      HAL UMUM

  1. Semua guru dan karyawan menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik dan kondusif.
  2. Semua guru dan karyawan harus menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik bagi anak didik.
  3. Semua guru kelas rendah (kelas 1 dan 2) harus mendampingi aktivitas siswa ketika sholat dhuhur berjamaah dan renang, sesuai kelasnya masing-masing.
  4. Menggunakan, memelihara, dan menata barang-barang milik sekolah dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
  5. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
  6. Mentaati perintah kedinasan dari atasan langsung/yang berwenang .



F.       LARANGAN-LARANGAN

  1. Guru dilarang merokok di lingkungan sekolah.
  2. Guru tidak diperkenankan mengadakan transaksi jual beli dikelas.
  3. Menggunakan HP / Face book pada saat mengajar (di kelas).
  4. Tidak masuk kelas tanpa keterangan jelas.
  5. Bermake-up berlebihan.



G.     SANKSI-SANKSI:

 Setiap pelanggaran terhadap tata tertib ini, akan dikenakan sanksi melalui tahapan berupa :

  1. Teguran secara lisan (oleh kepala sekolah dengan pemeberitahuan tertulis kepada yayasan).
  2. Teguran tertulis (oleh kepala sekolah dengan pemeberitahuan tertulis kepada yayasan).
  3. Peringatan (oleh kepala sekolah dan yayasan).
  4. Bagi Guru Tetap Yayasan berupa berupa skorsing selama 1 minggu dengan tidak mendapatkan hak-hak  yang melekat padanya selama masa skorsing secara utuh.
  5. Bagi guru PNS berupa nilai DP3 pada tahun berjalan tidak memenuhi syarat untuk naik pangkat.
  6. Peringatan keras (oleh yayasan).



Ditetapkan di : Probolinggo

Pada Tanggal : 27 Juli 2015





                            Mengetahui                                           Kepala Sekolah

                          Ketua Yayasan




                       
 

Catatan

a

Galeri Pustaka

a